31 Mei 2021 15:48

Dalam rangka mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam pengelolaan keuangan daerah, maka diminta perhatian atas hal-hal sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia terlampir.

Lampiran: