15 Juli 2020 10:04


Kepada Yth. Penyedia/Pelaku Usaha Pengguna LPSE Provinsi Sumatera Barat

Bersama ini kami informasikan bahwa berdasarkan surat LKPP Nomor : 5717/D.2.3/07/2020 tanggal 09 Juli 2020, perihal Daftar Pelaku Usaha yang Belum Mengisi Data Kualifikasi pada Aplikasi SIKAP, maka silahkan untuk melakukan pengisian data kualifikasi (profile) pada Aplikasi SIKaP.

Pengisian data kualifikasi (profile) pelaku usaha/penyedia penting untuk dilakukan, dengan pertimbangan :

  1. Kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengikuti Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik di seluruh LPSE se-Indonesia dengan cara melakukan integrasi data pelaku usaha/penyedia;
  2. Kemudahan dalam mengetahui dan mengelompokkan pelaku usaha/penyedia berdasarkan skala usaha : usaha kecil dan usaha non kecil;
  3. Persyaratan bagi pelaku usaha untuk dapat diundang dalam Pengadaan Langsung Secara Elektronik sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik Untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil;
  4. Persyaratan bagi pelaku usahauntuk dapat diundang dalam Penunjukkan Langsung Secara Elektronik;
  5. Persyaratan bagi pelaku usaha untuk dapat diundang dalam tender cepat bagi pelaku usaha/penyedia yang data kualifikasinya telah lulus dalam pembuktian kualifikasi;
  6. Kebutuhan data dalam Aplikasi SIKaP agar pelaku usaha/penyedia tersebut dapat diberikan penilaian kinerja (rating) setelah melaksanakan kontrak/SPK. Fitur Penilaian kinerja kontrak/SPK tersebut saat ini sedang dikembangkan LKPP.


Oleh karena itu silahkan dilakukan pengisian data kualifikasi pada aplikasi SIKaP. Kami akan memantau dan mengingatkan kembali secara reguler progres pengisian tersebut.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Hormat kami,

LPSE PROVINSI SUMATERA BARAT
Lampiran: