11 September 2018 09:01

PEMERINTAH PROVINSI
SUMATERA BARAT SEKRETARIAT DAERAH



UNITLAYANAN PENGADAAN



Jl. Jenderal Sudirman No. 51
Telp. (0751) 33985 Padang














http ://www.sumbarprov.go.id -
e-mail : ulp_sumbar@sumbarprov















Nomor :08/ST-806_U/Pokja V-ULP/2018







Padang, 10-Sep-18





Kepada :











Lamp
Perihal







: -



: Undangan Klarifikasi dan Verifikasi Teknis.







Yth.Direktur1.CV. Citra Indah Bersama




2. CV. TRIMULIA UTAMA



3.CV. BATANG SIMBAKAM

Di



Tempat











Berkenaan
dengan pelaksanaan paket lelang :



Kode
Lelang
:
12272016



Nama
Paket
:Pengadaan Meubeleur Lelang
Ulang



OPD : BIRO UMUM SETDA PROV SUMBAR





Pokja akan melaksanakan klarifikasi dan verifikasiterhadap
perusahaan Saudara.



Oleh karena itu, kami undang Saudara untuk dapat hadir
dalam rangka kegiatan dimaksud, yang akan dilaksanakan pada :



Hari/Tgl. :Rabu / 12 September 2018



Pukul :
09:00 s/d 15:00 WIB (ISHTIRAHAT pukul 12:00 s/d 13:30, dan apabila Waktu
Sholat Ashar Masuk klarifikasi, verifikasi dan pembuktian kualifikasi ditunda
dan dilanjutkan setelah sholat ashar)



Tempat : Ruang Sekretariat PokjaV ULP di Bagian PengadaanBarang dan Jasa Provinsi
Sumatera Barat Jl. Sudirman No. 51 Padang (Gedung bundar Escape Building Lantai
II).



Acara : Klarifikasi dan Verifikasi
dengan membawadokumen - dokumen
yang telah dipersyaratkan:



-
Membawa dokumen teknis yang diupload (dan menyerahkan 1 (satu) set salinannya/fotocopy dokumen tersebut.



-
Membawa
dokumen– dokumenasliperusahaan
seperti Akta Pendirian perusahaan
dan perubahannya
(jika ada), Laporan Pajak
Tahunan (SPTtahun2017),dokumen lain
yang diminta dalam kriteria//kualifikasi yang dipersyaratkan. (Membawa
salinannya 1 (satu) rangkap.



-
Membawa Dokumen Kontrak Asli dan Salinannya (perusahaan
yang telah berdiri lebih dari 4 (empat) tahun.



-
dokumen
terkaitlainnya
Apabila Calon penyedia tidak
dapat membawa/menunjukkan dokumen-dokumen tersebut di atas tersebut maka dapat dinyatakan gugur/mengundurkan diri.





Catatan :Yang hadir dalam klarifikasi dan verifikasi ini
harusDirektur atauyang
diberi Kuasa oleh Direktur / Pimpinan Perusahaan dengan ketentuan yangdiberi
kuasa adalah yang namanya tercantum dalam aktapendirian
/ perubahan perusahaan, Jika tidak dihadiri pihak yang berwenang tersebut maka
perusahaan Saudaradapat dianggap mengundurkan diri.







Ttd



PokjaV ULP Prov. Sumbar






Lampiran: