11 September 2018 09:01
PEMERINTAH PROVINSI
SUMATERA BARAT SEKRETARIAT DAERAH
UNITLAYANAN PENGADAAN
Jl. Jenderal Sudirman No. 51
Telp. (0751) 33985 Padang
http ://www.sumbarprov.go.id -
e-mail : ulp_sumbar@sumbarprov
Nomor :08/ST-806_U/Pokja V-ULP/2018
Padang, 10-Sep-18
Kepada :
Lamp
Perihal
: -
: Undangan Klarifikasi dan Verifikasi Teknis.
Yth.Direktur1.CV. Citra Indah Bersama
2. CV. TRIMULIA UTAMA
3.CV. BATANG SIMBAKAM
Di
Tempat
Berkenaan
dengan pelaksanaan paket lelang :
Kode
Lelang :
12272016
Nama
Paket :Pengadaan Meubeleur Lelang
Ulang
OPD : BIRO UMUM SETDA PROV SUMBAR
Pokja akan melaksanakan klarifikasi dan verifikasiterhadap
perusahaan Saudara.
Oleh karena itu, kami undang Saudara untuk dapat hadir
dalam rangka kegiatan dimaksud, yang akan dilaksanakan pada :
Hari/Tgl. :Rabu / 12 September 2018
Pukul :
09:00 s/d 15:00 WIB (ISHTIRAHAT pukul 12:00 s/d 13:30, dan apabila Waktu
Sholat Ashar Masuk klarifikasi, verifikasi dan pembuktian kualifikasi ditunda
dan dilanjutkan setelah sholat ashar)
Tempat : Ruang Sekretariat PokjaV ULP di Bagian PengadaanBarang dan Jasa Provinsi
Sumatera Barat Jl. Sudirman No. 51 Padang (Gedung bundar Escape Building Lantai
II).
Acara : Klarifikasi dan Verifikasi
dengan membawadokumen - dokumen
yang telah dipersyaratkan:
-
Membawa dokumen teknis yang diupload (dan menyerahkan 1 (satu) set salinannya/fotocopy dokumen tersebut.
-
Membawa
dokumen– dokumenasliperusahaan
seperti Akta Pendirian perusahaan
dan perubahannya
(jika ada), Laporan Pajak
Tahunan (SPTtahun2017),dokumen lain
yang diminta dalam kriteria//kualifikasi yang dipersyaratkan. (Membawa
salinannya 1 (satu) rangkap.
-
Membawa Dokumen Kontrak Asli dan Salinannya (perusahaan
yang telah berdiri lebih dari 4 (empat) tahun.
-
dokumen
terkaitlainnyaApabila Calon penyedia tidak
dapat membawa/menunjukkan dokumen-dokumen tersebut di atas tersebut maka dapat dinyatakan gugur/mengundurkan diri.
Catatan :Yang hadir dalam klarifikasi dan verifikasi ini
harusDirektur atauyang
diberi Kuasa oleh Direktur / Pimpinan Perusahaan dengan ketentuan yangdiberi
kuasa adalah yang namanya tercantum dalam aktapendirian
/ perubahan perusahaan, Jika tidak dihadiri pihak yang berwenang tersebut maka
perusahaan Saudaradapat dianggap mengundurkan diri.
Ttd