15 Juli 2018 10:32
PEMERINTAH PROVINSI
SUMATERA BARAT SEKRETARIAT DAERAH
UNITLAYANAN PENGADAAN
Jl. Jenderal Sudirman No. 51
Telp. (0751) 33985 Padang
http ://www.sumbarprov.go.id -
e-mail : ulp_sumbar@sumbarprov
Nomor : 06/ST-744/Pokja V-ULP/2018
Padang, 14 Juli
2018
Kepada :
Lamp
Perihal
: -
: Undangan Klarifikasi dan Verifikasi.
Yth.DirekturCV.ELSA PRATAMA
Di
Tempat
Berkenaan
dengan pelaksanaan paket lelang :
Kode
Lelang :12205016
Nama Paket :Pengadaan Alat Peraga/Praktek Pendidikan SMK untuk SMKN 3
Solok Selatan
OPD : Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat
Pokja akan melaksanakan klarifikasi, verifikasidan jika memenuhi dilanjutkan pembuktian
kualifikasi terhadap perusahaan Saudara.
Oleh karena itu, kami undang Saudara
untuk dapat hadir dalam rangka kegiatan dimaksud, yang akan dilaksanakan pada :
Hari/Tgl. :Senin, 16 Juli 2018
Pukul :
Pukul 14:00 s/d 16:00 WIB ( Jika Waktu Sholat Ashar Masuk klarifikasi,
verifikasi masih berlangsung kualifikasi ditunda dan dilanjutkan setelah sholat
Ashar)
Tempat : Ruang Sekretariat PokjaV ULP di Bagian PengadaanBarang dan Jasa Provinsi
Sumatera Barat Jl. Sudirman No. 51 Padang (Gedung bundar Escape Building Lantai
II).
Acara : Klarifikasi
dan Verifikasi dengan
membawadokumen - dokumen yang telah dipersyaratkan:
-
Memprintout Dokumen-dokumen yang diupload (dan menyerahkan
1 (satu) set salinannya/fotocopy dokumen
tersebut.
-
Membawa dokumen
perusahaan asliseperti Akta
Pendirian perusahaan dan perubahannya, Laporan Pajak Tahunan (SPTtahun2017),dokumen
lain yang diminta dalam kriteria//kualifikasi yang dipersyaratkan
-
Membawa Dokumen Kontrak Asli
dan Salinannya (jika diminta dalam dokumen pengalaman dan atau perusahaan yang
telah berdiri lebih dari 4 (empat) tahun.
-
dokumenterkait
lainnya (spesifikasi
teknis pada dokumen pengadaan dalam aplikasi SPSE).
Apabila Calon penyedia tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut maka dapat dinyatakan gugur/mengundurkan diri.-
Catatan : Yang hadir dalam klarifikasi dan verifikasi ini harus
Direktur atauyang diberi Kuasa oleh Direktur
/ Pimpinan Perusahaan dengan ketentuan yangdiberi kuasa adalah yang namanya tercantum dalam aktapendirian / perubahan
perusahaan, Jika tidak dihadiri pihak yang berwenang
tersebut maka perusahaan Saudaradapat dianggap mengundurkan
diri.
Ttd
PokjaV ULP Prov. Sumbar