Kode Paket 17180016
Nama Paket Pengembangan Ikan Kerapu Pada Kawasan Sentra Produksi Paket Batal
Alasan Pembatalan Berdasarkan Surat dari KPA Kegiatan Pengembangan Kerapu pada Kawasan Sentra Produksi Nomor: 523/564/DKP.1/IV/2020 tanggal 9 April 2020 perihal Pembatalan Pemenang Kegiatan Pengembangan Kerapu pada Kawasan Sentra Produksi dikarenakan anggaran kegiatan dirasionalisasi untuk penanganan penyebaran Virus Corona di Provinsi Sumatera Barat
Rencana Umum Pengadaan
Tanggal Pembuatan 24 Maret 2020
Tahap Paket Saat Ini Paket Sudah Selesai
K/L/PD/Instansi Lainnya Provinsi Sumatera Barat
Satuan Kerja DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
Jenis Pengadaan Pengadaan Barang
Metode Pengadaan Pengadaan Langsung
Khusus Orang Asli Papua (OAP) Tidak
Tahun Anggaran APBD 2020   
Nilai Pagu Paket Rp. 194.100.000,00 Nilai HPS Paket Rp. 193.590.000,00
Jenis Kontrak Lumsum
Lokasi Pekerjaan
  • Mentawai - Kepulauan Mentawai (Kab.)
  • Padang - Padang (Kota)
  • Pasaman Barat - Pasaman Barat (Kab.)
  • Pesisir Selatan - Pesisir Selatan (Kab.)
Syarat Kualifikasi
Izin Usaha
Jenis Izin Klasifikasi
SIUP 4620 yang masih berlaku
Memiliki NPWP
Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir

20182019

Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
Tidak Masuk dalam Daftar Hitam
Pengalaman Pekerjaan

Penyediaan barang pada divisi yang sama paling kurang 1 satu pekerjaan dalam kurun waktu 1 satu tahun terakhir dan atau Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompokgrup yang sama paling kurang 1 satu pekerjaan dalam kurun waktu 3 tiga tahun terakhir

Tenaga Ahli
Jenis Keahlian Keahlian/Spesifikasi Pengalaman Kemampuan Manajerial
S1 Perikanan 2 tahun 2 tahun
Kemampuan untuk Menyediakan Fasilitas atau Peralatan atau Perlengkapan
Nama Spesifikasi
Surat Keterangan Kinerja Baik Surat
Surat Dukungan Ketersediaan Benih Surat
Surat Dukungan dari Agen/Toko/Distributor Surat
Brosur/Gambar Surat
Surat Pernyataan Kesediaan Mengganti Bibit (jika bibit yang diberikan mati dalam waktu 7 hari setelah penyerahan) Surat
Peserta Non Tender 2 peserta